Polres Karawang, TNI-Polri Edukasi Bahaya TPPO Kepada Apdes Sukaharja

    Polres Karawang, TNI-Polri Edukasi Bahaya TPPO Kepada Apdes Sukaharja

    Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Aiptu Budi Riyadi dan Babinsa TNI Serma Sahari melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat giat sambang.

    Pasalnya, sosialisasi tersebut bertempat di ruang pelayanan Puskesos Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (31/5/2024).

    Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SIK., M.Si melalui Kapolsek Telukjambe Timur AKP Iis Puspita., SH., MH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

    Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

    "Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, " ungkap Kapolsek.

    "Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang, " ucapnya melanjutkan.

    Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

    Menurut Iis Puspita, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

    "Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia, " jelas Srikandi Polri itu.

    Kapolsek menandaskan, para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban.

    "Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa, " tutup AKP Iis Puspita., SH., MH.

    Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

    Kota Bogor

    Kota Bogor

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi C3, Patroli Sore Polsek Cikampek...

    Artikel Berikutnya

    Cegah C3 dan Tawuran, Patroli Malam Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dampingi Penyerahan Bantuan Dana Desa
    Pusterad Raih Juara Umum Kejurnas Judo Kasad CUP XV 2024
    Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Angkatan Laut India

    Ikuti Kami